Reviewer akan meninjau setiap makalah yang dikirimkan.
Proses peninjauan menggunakan tinjauan double-blind, yang berarti bahwa identitas pengulas dan penulis disembunyikan dari pengulas, dan sebaliknya.
Dalam proses review, reviewer mempertimbangkan kesesuaian judul, abstrak, pembahasan (temuan) dan kesimpulan. Selain itu, reviewer juga mengkaji kebaruan, dampak ilmiah, dan referensi yang digunakan dalam makalah.
AKREDITASI
Mulai Volume 5 Nomor 2 sampai Volume 10 Nomor 1 Tahun 2029, sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 295/C/C3/KPT/2026