Strategi Sukses Pemanfaatan E-Commerce Shopee sebagai Bentuk Pemberdayaan Melalui PKK dan Karang Taruna Desa Karanganyar
Abstract
Penggunaan teknologi digital untuk ekonomi mandiri Desa Karanganyar belum optimal. Produk potensial dari PKK seperti Eco-Enzyme hanya dijual secara konvensional dan kelompok Karang Taruna belum mengembangkan ekonomi produktif secara intensif. Ketergantungan masyarakat pada sistem upah industri dan kurangnya literasi digital yang produktif menjadi masalah utama. Studi ini mengoptimalkan e-commerce Shopee untuk mendukung PKK dan Karang Taruna. Program ini menggunakan metode Participatory Action Research (PAR), yang meliputi perencanaan, sosialisasi, praktik langsung, dan pemantauan berkelanjutan. Hasilnya adalah terciptanya akun Shopee aktif dan terverifikasi dengan standarisasi visual produk yang layak jual. Sebagai bukti penguasaan teknologi digital, program ini berhasil mencapai target penjualan pertamanya atau “Pecah Telur”. Singkatnya, program inovasi ini berhasil menggeser paradigma pemasaran konvensional ke kemandirian digital dan meningkatkan nilai jual barang lokal di pasar domestik. Meskipun ada beberapa tantangan yang harus dipersiapkan seperti kendala teknis dan sinyal atau persaingan pasar digital di mana pengelola akun harus lebih inovatif dalam menampilkan produk lokal yang unik untuk menghadapi persaingan ketat dengan toko-toko besar yang memiliki reputasi baik di platform e-commerce Shopee.
References
Bradbury, H., And, And, And, And, And, & And. (2015). The SAGE Handbook of Action Research Third Edition. SAGE Publications Ltd.
Darmawati, D. M., Busyra, N., & Azhar, A. (2023). PENGOLAHAN SAMPAH ORGANIK MENJADI ECO-ENZYM UNTUK MENINGKATKAN EKONOMI KREATIF KELOMPOK PKK PETUKANGAN JAKARTTA SELATAN. Ta’awun: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 03(02), 105–117.
Nasional, K. P. P. (2025). Ringkasan Pencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro. (n.d.).
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangnan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Peraturan Menteri Desa, Pembanunan Daerah Tertinggal, dan Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincing Prioritas Penggunaan Dana Desa. (n.d.).
Putri, M., Fittria, N. S., Puspitasari, H. D., & Kuncoro, T. G. (2024). Merangkul Peluang Bisnis: Pelatihan Shopee Affiliate Untuk Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Abdi Psikonomi, 5(2), hlm.1-23.
Ramadhani, A., Harianja, H. E., Apriliani, D., Mentari, A., & Sulaksono, T. P. (2025). Karang Taruna Kemiling sebagai Pilar Integrasi Kepemudaan dalamInovasi Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Guna MembangunMasyarakat di Era Digital. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(3), 520–521.
Rismawati, Syifa Syaharany, N., Aprilianti, S., & Septianawati, W. (2025). Pemberdayaan Ibu Pkk Dalam Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Keluarga Di Era Digital. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 10(1), 18–28.
Undang-undang Repubik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. (2024). In Peraturan .Bpk.Go.Id (p. 31). https://peraturan.bpk.go.id/Details/283617/uu-no-3-tahun-2024
Utami, A. R., & Widiati, E. (2025). Efektivitas Digital Branding Melalui Platform E-Commerce Dalam Meningkatkan Penjualan Produk Lokal. Ikraith-Ekonomika, 8(2), 294–303.
Copyright (c) 2026 Queen Elvina Sevtivia Asrivi, Aditya Abi Nubli, Diana Sri Utami, Karisma Fatima Az-Zahro, Nurul Fadillah, Ai’nun Nabila, Amelia Saputri, Nur Asiyah, Nailannajich Silmi Asri, Ahmad Zarkasi, Abdul Aziz Syarif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



