Allegation of Research Misconduct Policy
Fusshilat: Jurnal Studi Pendidikan dan Keislaman berkomitmen menjaga integritas akademik, kejujuran ilmiah, transparansi, dan tanggung jawab etis dalam seluruh proses publikasi. Jurnal menanggapi setiap dugaan pelanggaran etika penelitian secara serius, objektif, adil, dan proporsional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.
Kebijakan ini berlaku bagi penulis, editor, reviewer, dan pihak lain yang terlibat dalam proses penelitian maupun penerbitan artikel di Fusshilat.
1. Bentuk Pelanggaran Etika Penelitian
Dugaan pelanggaran etika penelitian dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
-
Fabrikasi data: Membuat data, hasil penelitian, atau informasi yang sebenarnya tidak pernah diperoleh.
-
Falsifikasi data: Memanipulasi bahan, prosedur, data, atau hasil penelitian sehingga tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
-
Plagiarisme: Menggunakan gagasan, tulisan, data, atau karya pihak lain tanpa atribusi yang semestinya.
-
Publikasi ganda: Menerbitkan kembali karya atau bagian substansial dari karya yang sama tanpa pengungkapan dan justifikasi yang sesuai.
-
Manipulasi kepengarangan: Mencantumkan penulis yang tidak memberikan kontribusi memadai atau menghilangkan pihak yang berhak memperoleh pengakuan kepengarangan.
-
Pelanggaran etika penelitian: Melakukan penelitian yang melibatkan manusia, komunitas, atau data sensitif tanpa persetujuan etik atau persetujuan partisipan apabila diwajibkan.
-
Penyalahgunaan data: Menggunakan data secara tidak sah, melanggar kerahasiaan, atau mengabaikan persetujuan dan hak partisipan penelitian.
-
Manipulasi proses publikasi: Memalsukan identitas reviewer, memanipulasi proses penelaahan sejawat, atau melakukan intervensi yang tidak semestinya terhadap keputusan editorial.
-
Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan: Menyembunyikan kepentingan yang secara material dapat memengaruhi integritas penelitian atau publikasi.
-
Pelanggaran lain: Bentuk ketidakjujuran ilmiah atau pelanggaran etika publikasi lain yang dapat dibuktikan dan relevan dengan kebijakan jurnal.
Kesalahan yang tidak disengaja tidak secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran penelitian. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan bukti, konteks, tingkat kesengajaan, dan dampak permasalahan.
2. Pelaporan Dugaan Pelanggaran
Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan oleh penulis, pembaca, reviewer, editor, institusi penelitian, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan.
Laporan hendaknya memuat:
-
Identitas dan informasi kontak pelapor, apabila bersedia memberikannya.
-
Judul artikel atau informasi naskah yang menjadi objek laporan.
-
Uraian dugaan pelanggaran secara jelas dan spesifik.
-
Bukti atau dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.
-
Informasi tambahan yang relevan untuk membantu pemeriksaan.
Laporan disampaikan melalui alamat kontak resmi jurnal yang tercantum pada laman OJS. Jurnal dapat menindaklanjuti laporan anonim apabila informasi yang diberikan cukup spesifik dan memiliki dasar bukti yang dapat diperiksa.
3. Prosedur Pemeriksaan
Fusshilat menangani dugaan pelanggaran melalui tahapan berikut.
Tahap 1. Penerimaan dan pencatatan laporan
Editor atau pengelola yang berwenang menerima, mencatat, dan menilai kelengkapan informasi awal yang disampaikan pelapor.
Tahap 2. Pemeriksaan awal
Editor menilai apakah laporan memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti. Pemeriksaan dapat mencakup analisis kemiripan teks, verifikasi referensi, pemeriksaan data yang tersedia, atau peninjauan dokumen terkait.
Tahap 3. Permintaan klarifikasi
Jika diperlukan, jurnal menghubungi penulis atau pihak terkait untuk meminta penjelasan dan bukti pendukung. Pihak yang dilaporkan diberikan kesempatan yang wajar untuk menanggapi dugaan tersebut.
Tahap 4. Evaluasi bukti
Editor mengevaluasi bukti secara objektif dan dapat meminta bantuan ahli independen atau berkoordinasi dengan institusi tempat penelitian dilakukan apabila diperlukan. Jika dugaan menyangkut editor atau pengelola yang menangani kasus, pemeriksaan dialihkan kepada pihak independen untuk menghindari konflik kepentingan.
Tahap 5. Penetapan tindakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jurnal menentukan tindakan yang proporsional sesuai dengan sifat dan tingkat keseriusan pelanggaran.
Tahap 6. Dokumentasi dan tindak lanjut
Jurnal menyimpan dokumentasi pemeriksaan dan keputusan secara aman serta membatasi akses terhadap informasi yang bersifat rahasia.
4. Tindakan yang Dapat Diambil
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan yang dapat dilakukan meliputi:
-
Menutup laporan apabila tidak ditemukan bukti yang memadai.
-
Meminta koreksi atau klarifikasi terhadap naskah.
-
Menolak naskah yang masih dalam proses penilaian apabila terbukti melanggar persyaratan etika atau integritas ilmiah.
-
Menerbitkan koreksi, pernyataan keprihatinan (expression of concern), atau penarikan kembali artikel (retraction) sesuai dengan tingkat permasalahan dan kebijakan jurnal.
-
Memberi tahu institusi terkait atau pihak yang berwenang apabila diperlukan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Mengambil langkah editorial lain yang relevan untuk menjaga integritas rekam publikasi.
Jurnal tidak akan menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan tuduhan yang belum diverifikasi. Keputusan harus didasarkan pada bukti dan proses pemeriksaan yang adil.
5. Kerahasiaan dan Perlindungan Para Pihak
Fusshilat menjaga kerahasiaan laporan, bukti, dan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan sejauh dimungkinkan oleh hukum dan kebutuhan penanganan kasus.
Jurnal berupaya melindungi pelapor yang bertindak dengan iktikad baik dari tindakan pembalasan yang berkaitan dengan pelaporan. Pada saat yang sama, jurnal menghormati hak pihak yang dilaporkan untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh penilaian yang objektif.
Kerahasiaan tidak boleh digunakan untuk menghalangi pemeriksaan yang sah atau menutupi pelanggaran yang telah terbukti.
6. Tanggung Jawab Penulis, Editor, dan Reviewer
Penulis wajib memastikan keakuratan data, keaslian karya, kepatuhan terhadap etika penelitian, dan kebenaran informasi yang disampaikan kepada jurnal.
Editor bertanggung jawab menangani laporan secara independen, menjaga kerahasiaan, menghindari konflik kepentingan, dan mengambil keputusan berdasarkan bukti.
Reviewer wajib menyampaikan dugaan pelanggaran yang relevan kepada editor secara rahasia serta tidak menyebarluaskan atau menggunakan informasi dari naskah untuk kepentingan pribadi.
7. Komitmen Integritas Akademik
Fusshilat menerapkan kebijakan ini untuk menjaga kepercayaan publik, melindungi integritas penelitian, dan mempertahankan kredibilitas publikasi ilmiah. Seluruh laporan ditangani secara profesional, tidak diskriminatif, dan proporsional dengan mengacu pada prinsip etika publikasi yang diakui secara luas.




