Conflict of Interest Policy
Fusshilat: Jurnal Studi Pendidikan dan Keislaman berkomitmen menjaga integritas akademik, objektivitas, transparansi, dan independensi dalam seluruh proses penerbitan ilmiah. Setiap pihak yang terlibat dalam proses publikasi, termasuk penulis, editor, reviewer, dan penerbit, wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi atau secara wajar dipersepsikan memengaruhi objektivitas penilaian dan keputusan publikasi.
1. Pengertian Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan adalah kondisi ketika kepentingan pribadi, profesional, akademik, finansial, institusional, atau hubungan lainnya berpotensi memengaruhi penilaian, interpretasi hasil penelitian, proses penelaahan, maupun keputusan editorial.
Konflik kepentingan tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran etika. Namun, konflik tersebut harus diungkapkan secara transparan dan dikelola secara tepat untuk menjaga kepercayaan terhadap proses publikasi ilmiah.
2. Tanggung Jawab Penulis
Penulis wajib:
-
Mengungkapkan konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang relevan dengan penelitian atau penulisan artikel.
-
Menyatakan sumber pendanaan penelitian, dukungan institusional, atau hubungan profesional yang berpotensi memengaruhi penelitian, apabila ada.
-
Menyampaikan pernyataan konflik kepentingan dalam naskah sesuai dengan pedoman jurnal.
-
Memberikan pernyataan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan apabila memang tidak ada konflik yang relevan.
-
Memastikan bahwa seluruh penulis telah mengetahui dan menyetujui pernyataan konflik kepentingan yang disampaikan.
3. Tanggung Jawab Editor
Editor wajib menjaga independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan editorial. Editor yang memiliki konflik kepentingan terhadap suatu naskah harus mengungkapkannya dan tidak terlibat dalam proses penanganan atau pengambilan keputusan atas naskah tersebut. Penanganan naskah selanjutnya dialihkan kepada editor lain yang independen.
Konflik kepentingan editor dapat mencakup hubungan keluarga, hubungan profesional yang erat, kolaborasi penelitian, persaingan akademik, kepentingan finansial, atau keterlibatan langsung dalam penelitian yang diajukan.
4. Tanggung Jawab Reviewer
Reviewer wajib menyatakan kepada editor apabila memiliki konflik kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas penilaian. Reviewer harus menolak penugasan apabila memiliki hubungan atau kepentingan yang berpotensi memengaruhi independensi penelaahan.
Reviewer tidak diperkenankan menggunakan informasi yang diperoleh selama proses penelaahan untuk kepentingan pribadi, profesional, atau keuntungan pihak lain. Reviewer juga wajib menjaga kerahasiaan naskah dan seluruh informasi yang berkaitan dengan proses penelaahan.
5. Penanganan Konflik Kepentingan
Setiap konflik kepentingan yang diungkapkan akan dievaluasi oleh editor atau pengelola jurnal yang berwenang. Langkah penanganan dapat mencakup pengalihan penanganan naskah kepada editor lain, penunjukan reviewer independen, permintaan klarifikasi, atau tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga objektivitas proses editorial.
Apabila konflik kepentingan tidak diungkapkan dan kemudian diketahui, jurnal dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mengambil tindakan sesuai dengan kebijakan etika publikasi yang berlaku.
6. Transparansi dan Pernyataan Konflik Kepentingan
Pernyataan konflik kepentingan yang relevan akan dicantumkan dalam artikel yang diterbitkan sesuai dengan kebijakan jurnal. Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis dapat menggunakan pernyataan berikut:
Pernyataan: “Para penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang berkaitan dengan penelitian, penulisan, dan publikasi artikel ini.”
Dalam bahasa Inggris:
Declaration: “The authors declare that there are no conflicts of interest related to the research, authorship, and publication of this article.”
Fusshilat berkomitmen menerapkan kebijakan ini secara konsisten untuk menjaga kredibilitas, keadilan, dan integritas publikasi ilmiah.




